Sabtu, 08 Juni 2013

etika keperawatan - transplantasi organ

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Teknologi masa kini terus menuju perubahan yang sangat signifikan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Dalam dunia kedokteran timur maupun barat, pada umumnya diyakini bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ada penyakit yang dapat diobati dengan hanya pemberian obat yang sederhana, tetapi ada juga yang memerlukan pengobatan yang relatif rumit, seperti transplantasi organ, hal ini merupakan suatu prosuder tindakan kesehatan yang sangat membutuhkan ketelitian dan kecermatan mendalam.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan sangat pesat. Secara faktual, hal ini sangat membantu pihak-pihak yang menderita sakit untuk bisa sembuh kembali dengan penggantian organ yang sakit dengan organ yang sehat.
Namun dalam pelaksanaanya banyak kendala-kendala yang dihadapi. Transplantasi organ akan memiliki nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan kepentingan komersial semata. Namun dengan adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan kebutuhan organ, masalah komersialisasi organ menjadi salah satu perdebatan yang sensitive dalam dunia medis maupun agama. Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi organ itu sendiri muncul berbagai masalah baru. Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan tranplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi itu.
Transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan organ donor yang ada. Sebagai contoh di China, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah hingga 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi, Tidak hanya hati namun jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat sangat drastis. (www.scribd.com)
Transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah memindahkan suatu organ atau jaringan antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam adalah “Transplantasi Organ dan Jaringan”
C.    Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Umum
Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahuan pengetahuan mahasiswa tentang Transplantasi Organ dan Jaringan
2.      Tujuan Khusus
a.       Menjelaskan  tentang pengertian Transplantasi Organ dan Jaringan
b.      Menjelaskan  tentang jenis-jenis Transplantasi Organ dan Jaringan
c.       Menjelaskan  tentang Tujuan Transplantasi
d.      Menjelaskan  tentang Dasar Hukum Transplantasi organ dan jaringan





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Transplantasi
Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari bahasa inggris “transplantation” berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplantasi berarti : mentransfer organ atau jaringan dari satu bagian ke bagian lain, yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain.
Transplantasi adalah pemindahan sebagian atau seluruh jaringan dan organ tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Transplantasi Organ merupakan rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik  hal ini dikemukakan dalam pasal 1 butir 5 UUK (http://tama-edogawa.blogspot.com)
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (http://www.scribd.com)
Donor merupakan orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk tujuan kesehatan. Donor organ dapat merupakan organ hidup ataupun telah meninggal. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Donor terdiri atas dua macam: living donor dan cadaver donor. Living donor terdiri dari orang-orang yang masih hidup dan sewaktu-waktu bersedia untuk diambil salah satu organnya, sedangkan cadaver donor organ diambil dari donor pada waktu menjelang kematian atau pada waktu tepat sesudah kematian (http://www.scribd.com)

B.     Jenis-jenis Transplantasi
Berdasarkan hubungan genetik antara donor dengan resipien, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a.       Autotransplantasi
Autotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. Biasanya transplantasi ini dilakukan pada jaringan yang berlebih atau pada jaringan yang dapat beregenerasi kembali. Sebagai contoh tindakan skin graft pada penderita luka bakar, dimana kulit donor berasal dari kulit paha yang kemudian dipindahkan pada bagian kulit yang rusak akibat mengalami luka bakar.
b.      Homotransplantasi (allotransplantasi)
Homotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. Misalnya pemindahan jantung dari seseorang yang telah dinyatakan meninggal pada orang lain yang masih hidup.
c.       Heterotransplantasi (Xenotransplantasi)
Heterotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh makhluk hidup lainnya (hewan). Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik.

C.    Tujuan Transplantasi
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (auto transplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat menanggung beban karena fungsinya yang sudah hilang oleh suatu penyakit. (http://en.netlog.com)
Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992). Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh merupaka anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial (http://en.netlog.com)
1.      Transplantasi pada dasarnya bertujuan untuk:
1.     Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, kerusakan jantung, hati dan ginjal
2.     Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis contohnya bibir sumbing
2.      Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, ada tingkat dihajatkan dan tingkat darurat.
a.       Tingkat dihajatkan merupakan transplantasi pengobatan dari sakit atau cacat, apabila tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi cornea mata dan bibir sumbing.
b.      Tingkat darurat merupakan transplantasi sebagai jalan terakhir, apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung. (http://www.slideshare.net)
D.    Dasar Hukum Transplantasi organ dan jaringan
Transplantasi organ sangat berpengaruh besar dalam bidang hukum karena di dalamnya juga terdapat hak dan kewajiban orang yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Transplantasi dengan donor hidup menimbulkan dilema etik tersendiri, dimana transplantasi pada satu sisi dapat membahayakan donor namun di satu sisi dapat menyelamatkan hidup pasien (resipien). Pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun ada pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja (http://www.scribd.com)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.      Pasal 33 ayat (1) berbunyi: Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh , transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi. (http://tama-edogawa.blogspot.com)
2.      Pasal 34 ayat (1) berbunyi:Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
3.      Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
4.      Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau peraw















BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Pada prinsipnya transplantasi organ merupakan suatu tindakan mulia, dimana seorang donor memberikan sebagian tubuh atau organ tubuhnya untuk menolong pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tertentu. Transplantasi organ dari donor hidup pada prinsipnya hanya boleh dilakukan jika ada informed consent dari pendonor, dengan memperhatikan resiko donor, efektifitas pendonoran organ, kemungkinan keberhasilan pada penerima dan tidak adanya unsur jual beli atau komersialisasi di dalamnya.
Transplantasi dari pendonor dimungkinkan dilakukan di Indonesia dengan dasar prinsip Izin, artinya pengambilan organ dari tubuh jenazah hanya boleh dilakukan jika donor dan keluarganya memberikan persetujuan sebelumnya, setelah mendapatkan informasi yang cukup. Pemanfaatan organ semacam ini hanya bisa dilakukan jika korban sudah dinyatakan mengalami mati batang otak, dan kesegaran organnya dijaga dengan mempertahankan sirkulasi dan pernapasannya pasca meninggal dengan bantuan alat pemopang kehidupan. Sulitnya prosedur ini menyebabkan semua donor organ dari Indonesia adalah donor hidup
Meskipun secara legal Indonesia bersama negara lain menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain), tetapi yang memiliki sanksi pidana hanyalah tindakan transplantasi organ yang dilakukan secara komersial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar