BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Teknologi masa kini terus menuju perubahan yang sangat
signifikan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Dalam dunia
kedokteran timur maupun barat, pada umumnya diyakini bahwa setiap penyakit ada
obatnya. Ada penyakit yang dapat diobati dengan hanya pemberian obat yang
sederhana, tetapi ada juga yang memerlukan pengobatan yang relatif rumit,
seperti transplantasi organ, hal ini merupakan suatu prosuder tindakan
kesehatan yang sangat membutuhkan ketelitian dan kecermatan mendalam.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal
dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang
transplantasi maju dengan sangat pesat. Secara faktual, hal ini sangat membantu
pihak-pihak yang menderita sakit untuk bisa sembuh kembali dengan penggantian
organ yang sakit dengan organ yang sehat.
Namun dalam pelaksanaanya banyak kendala-kendala yang dihadapi.
Transplantasi organ akan memiliki nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila
dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan kepentingan komersial semata. Namun
dengan adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan kebutuhan
organ, masalah komersialisasi organ menjadi salah satu perdebatan yang
sensitive dalam dunia medis maupun agama. Dibalik kesuksesan dalam perkembangan
transplantasi organ itu sendiri muncul berbagai masalah baru. Semakin
meningkatnya pasien yang membutuhkan tranplantasi, penolakan organ, komplikasi
pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah
memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, legalitas dan kebijakan yang
menyangkut penggunaan teknologi itu.
Transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi
ketersediaan organ donor yang ada. Sebagai contoh di China, pada tahun 1999
tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78.
Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah hingga 356. Jumlah tersebut semakin
meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi, Tidak hanya hati namun
jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat sangat
drastis. (www.scribd.com)
Transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah
memindahkan suatu organ atau jaringan antar manusia, bukan antara hewan ke
manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan
seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu
tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan
untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ
lain yang masih berfungsi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam adalah “Transplantasi
Organ dan Jaringan”
C. Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum
Secara umum penulisan
ini bertujuan untuk mengetahuan pengetahuan mahasiswa tentang Transplantasi
Organ dan Jaringan
2. Tujuan Khusus
a. Menjelaskan tentang pengertian
Transplantasi Organ dan Jaringan
b. Menjelaskan tentang jenis-jenis
Transplantasi Organ dan Jaringan
c. Menjelaskan tentang Tujuan
Transplantasi
d. Menjelaskan tentang Dasar Hukum
Transplantasi organ dan jaringan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Transplantasi
Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus
Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus
Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari bahasa inggris
“transplantation” berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang
sama atau dari individu lain. Adapun transplantasi berarti : mentransfer organ
atau jaringan dari satu bagian ke bagian lain, yang diambil dari badan untuk
ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain.
Transplantasi adalah pemindahan sebagian atau seluruh jaringan
dan organ tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau
tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Transplantasi Organ
merupakan rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam
rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik hal ini dikemukakan dalam pasal 1 butir 5 UUK (http://tama-edogawa.blogspot.com)
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam
rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik (http://www.scribd.com)
Donor merupakan orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan
tubuhnya kepada orang lain untuk tujuan kesehatan. Donor organ dapat merupakan
organ hidup ataupun telah meninggal. Sedangkan resipien adalah orang yang akan
menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari
tubuhnya sendiri. Donor terdiri atas dua macam: living donor dan cadaver donor.
Living donor terdiri dari orang-orang yang masih hidup dan sewaktu-waktu
bersedia untuk diambil salah satu organnya, sedangkan cadaver donor organ
diambil dari donor pada waktu menjelang kematian atau pada waktu tepat sesudah
kematian (http://www.scribd.com)
B. Jenis-jenis Transplantasi
Berdasarkan hubungan
genetik antara donor dengan resipien, maka transplantasi dapat dibedakan
menjadi tiga macam yaitu:
a. Autotransplantasi
Autotransplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang
itu sendiri. Biasanya transplantasi ini dilakukan pada jaringan yang berlebih
atau pada jaringan yang dapat beregenerasi kembali. Sebagai contoh tindakan
skin graft pada penderita luka bakar, dimana kulit donor berasal dari kulit
paha yang kemudian dipindahkan pada bagian kulit yang rusak akibat mengalami
luka bakar.
b. Homotransplantasi (allotransplantasi)
Homotransplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain. Misalnya pemindahan jantung dari seseorang yang telah dinyatakan
meninggal pada orang lain yang masih hidup.
c. Heterotransplantasi (Xenotransplantasi)
Heterotransplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh
makhluk hidup lainnya (hewan). Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh
manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik.
C. Tujuan Transplantasi
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan
sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis
yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang
yang sama (auto transplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi)
ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ
biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada
tidak dapat menanggung beban karena fungsinya yang sudah hilang oleh suatu
penyakit. (http://en.netlog.com)
Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan
salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992). Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh merupaka anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial (http://en.netlog.com)
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992). Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh merupaka anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial (http://en.netlog.com)
1. Transplantasi pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya
kebutaan, kerusakan jantung, hati dan ginjal
2. Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan
atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak
terjadi kesakitan biologis contohnya bibir sumbing
2. Ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, ada
tingkat dihajatkan dan tingkat darurat.
a. Tingkat dihajatkan merupakan transplantasi
pengobatan dari sakit atau cacat, apabila tidak dilakukan dengan pencangkokan
tidak akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi cornea mata dan bibir
sumbing.
b. Tingkat darurat merupakan transplantasi
sebagai jalan terakhir, apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kematian,
seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung. (http://www.slideshare.net)
D. Dasar Hukum Transplantasi organ dan jaringan
Transplantasi organ sangat berpengaruh besar dalam bidang hukum karena
di dalamnya juga terdapat hak dan kewajiban orang yang berpotensi menimbulkan
permasalahan. Transplantasi dengan donor hidup menimbulkan dilema etik
tersendiri, dimana transplantasi pada satu sisi dapat membahayakan donor namun
di satu sisi dapat menyelamatkan hidup pasien (resipien). Pelaksanaan
transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan
ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun ada
pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di
atas untuk kepentingan penelitian saja (http://www.scribd.com)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan
atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Dasar hukum
dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1), (2), (3)
tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan
atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
1. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: Dalam penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh , transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta
bedah pastik dan rekonstruksi. (http://tama-edogawa.blogspot.com)
2. Pasal 34 ayat (1) berbunyi:Transplantasi organ
dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
3. Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status
kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau
menghilangkan cacat.
4. Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau peraw
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada prinsipnya transplantasi organ merupakan suatu tindakan mulia, dimana seorang donor memberikan sebagian tubuh atau organ tubuhnya untuk menolong pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tertentu. Transplantasi organ dari donor hidup pada prinsipnya hanya boleh dilakukan jika ada informed consent dari pendonor, dengan memperhatikan resiko donor, efektifitas pendonoran organ, kemungkinan keberhasilan pada penerima dan tidak adanya unsur jual beli atau komersialisasi di dalamnya.
Pada prinsipnya transplantasi organ merupakan suatu tindakan mulia, dimana seorang donor memberikan sebagian tubuh atau organ tubuhnya untuk menolong pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tertentu. Transplantasi organ dari donor hidup pada prinsipnya hanya boleh dilakukan jika ada informed consent dari pendonor, dengan memperhatikan resiko donor, efektifitas pendonoran organ, kemungkinan keberhasilan pada penerima dan tidak adanya unsur jual beli atau komersialisasi di dalamnya.
Transplantasi dari pendonor dimungkinkan dilakukan di Indonesia
dengan dasar prinsip Izin, artinya pengambilan organ dari tubuh jenazah hanya
boleh dilakukan jika donor dan keluarganya memberikan persetujuan sebelumnya,
setelah mendapatkan informasi yang cukup. Pemanfaatan organ semacam ini hanya
bisa dilakukan jika korban sudah dinyatakan mengalami mati batang otak, dan
kesegaran organnya dijaga dengan mempertahankan sirkulasi dan pernapasannya
pasca meninggal dengan bantuan alat pemopang kehidupan. Sulitnya prosedur ini
menyebabkan semua donor organ dari Indonesia adalah donor hidup
Meskipun secara legal
Indonesia bersama negara lain menentang organ trafficking (penjualan organ
manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan
transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari
negara lain), tetapi yang memiliki sanksi pidana hanyalah tindakan
transplantasi organ yang dilakukan secara komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar